Setelah berhasil mendapatkan informasi berharga dari seorang karabat  yang bekerja di BPN Kota Tangerang. Untuk proses pembuatan sertifikat  tanah, disarankan pemilik mengurus sendiri, dari segi biaya harusnya  lebih murah, dari segi pengalaman mengurus sendiri tidak sesulit yang  orang bicarakan.
Langkah-langkah yang  disarankan adalah :
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Akta  Jual Beli
- Foto copy KTP & Kartu Keluarga
- Semua dokumen  yang berhubungan.
- Foto copy girik yang dipegang
- Dokumen  tambahan dari kelurahan
2. Kunjungi BPN yang ditunjuk sesuai  wilayah anda.
3. Di BPN,
- beli formulir pendaftaran nanti  dapat map warnanya biru dan kuning.(uang ini masuk ke negara)
- minta  tolong kepada petugas untuk memeriksa kelengkapan dokumen yang telah  kita bawa.
- minta kepada petugas untuk mengukur objek tanah/rumah  kita, janjian sama petugas ukur BPN.
4. Petugas ukur yang datang  biasanya berjumlah 3-4 orang, sediakan dana +-Rp.500ribu untuk proses  ini. (uang sukarela...mungkin...karena tidak masuk ke negara)
5.  Biasanya dokumen yang kurang berada dikelurahan, oleh karena itu kita  harus ke kelurahan.
Usahakan ke tempat ini hanya sekali, sehingga  biaya yang dikeluarkan tidak berlebih. Untuk itu buat daftar dokumen  yang akan diminta.
Masalah biaya hmmm...mungkin 500rb-1jt..tanya aja  ke pak lurahnya biayanya...kalo brani.hehehe. Lagi-lagi biaya ini adalah  biaya sukarela juga.
Kenapa harus ke kelurahan ?, karena dokumen  yang kita pegang juga ada di kelurahan. Nah untuk membuat sertifikat,  seluruh dokumen tersebut harus diserahkan ke BPN juga.
6. Jika  seluruh dokumen terkumpul semua, silakan menuju BPN lagi.
7.  Serahkan seluruh dokumen ke loket yang disediakan lalu anda akan  menerima tanda terima penyerahan dokumen.
8. Tanya berapa lama  harus menunggu untuk sertifikatnya terbentuk.
9. Setelah  mendapatkan jawaban, tunggu deh, sebaiknya setelah melewati masa  menunggu seperti yang diberitahukan oleh BPN, hubungi orang BPN tersebut  mengenai statusnya.
Mengapa biaya notaris ppat mahal ? katanya  sih karena yang ngurus bukan orangnya langsung, maka pada saat si orang  notaris ke BPN, biayanya bisa 2x lipat jika dibandingkan urus sendiri.
Biaya  yang tadinya hanya Rp.25ribu, bisa Rp.50ribu.
Strategi ini saya  tulis agar bisa berguna untuk saya pribadi (takut lupa) juga semoga  berguna bagi masyarakat yang awam seperti saya.
Pilihan anda yang  disarankan ada 2 yaitu :
1. Urus sendiri atau
2. Dengan Bantuan  Notaris PPAT
Jangan menggunakan jalur yang tidak jelas, apalagi  menyuruh orang yang tidak jelas. contoh: menyuruh orang kelurahan.
Ingat!,  Pengalaman adalah sesuatu yang sangat berharga, jangan mau anda  dibohongi terus oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan  masalah-masalah biaya yang harus anda keluarkan.
 
 
0 komentar:
Posting Komentar