PERJANJIAN KERJA Warnet Ilham
Perjanjian kerja ini diadakan untuk jangka waktu 3 bulan. Sesudah jangka waktu 3 bulan itu habis, maka surat perjanjian ini akan dibuat yang baru dengan kesepakatan kedua belah pihak
Apabila perjanjian tidak dibuat ulang maka sama artinya dengan pemberhentian oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut gajih dari pekerjaannya.
PIHAK PERTAMA akan menempatkan Pihak kedua sebagai Pegawai pada Warnet Ilham
Pasal 3
PIHAK PERTAMA akan memberikan Gaji sebesar Rp 2.000,- (Dua ribu rupiah) per satu jam kerja, yang dihitung dari awal masuk kerja sampai akhir bulan yang bersangkutan, yang akan dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan
PIHAK KEDUA setuju mengikuti jam kerja yang ada pada Warnet Ilham selama tujuh hari kerja seminggu, jam kerja dimulai dari 07.45 WIB sampai selesai shift
Pasal 5
PIHAK KEDUA berhak cuti tahunan berdasarkan ketentuan dalam tata tertib rumah tangga Warnet Ilham
PIHAK KEDUA bisa mengajukan libur 3 hari lebih dulu agar PIHAK PERTAMA bisa mencarikan pengganti sementara
Pasal 6
PIHAK KEDUA bersedia mentaati segala peraturan Warnet Ilham sebagaimana diatur dalam peraturan tata tertib Warnet Ilham. Pelanggaran atas peraturan mengakibatkan pemberhentian atau hukuman administrativ kepada PIHAK KEDUA sebagaimana tersebut dalam peraturan tata tertib Warnet Ilham
“ Saya telah membaca, mengerti dan setuju terhadap semua ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini“
Dibuat di Martapura
0 komentar:
Posting Komentar